Industri – Aset kripto di Indonesia kembali menghadapi ujian besar setelah mencuat dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Timothy Ronald. Investor muda yang dikenal luas melalui media sosial ini di laporkan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik karena melibatkan figur edukator yang selama ini aktif mengampanyekan literasi kripto.
Kepolisian mengonfirmasi laporan tersebut melalui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto. Ia menyatakan bahwa pelapor berinisial Y telah menyampaikan aduan resmi terkait dugaan penipuan aset kripto. Dengan konfirmasi ini, aparat penegak hukum mulai menggerakkan tahapan penyelidikan secara menyeluruh.
Polisi Telusuri Dugaan Modus Investasi Bermasalah
Polda Metro Jaya segera mengundang pelapor untuk memaparkan kronologi kejadian dan menyerahkan bukti pendukung. Penyidik fokus menelusuri pola komunikasi, aliran dana, serta rekomendasi investasi yang di sampaikan kepada korban. Polisi menduga Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, mengarahkan korban untuk berinvestasi pada aset kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan besar.
Dalam proses ini, kepolisian menilai adanya indikasi ajakan investasi yang tidak sesuai dengan realitas pasar. Oleh karena itu, penyidik berupaya mengurai fakta secara objektif sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian serius karena melibatkan dana bernilai miliaran rupiah.

Investor muda Timothy Ronald. Kronologi Timothy Ronald Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Kripto, Korban Mengaku Rugi Rp 3 Miliar dan Sempat Diancam(Instagram Timothy Ronald)
Awal Mula Dugaan Penipuan dari Komunitas Edukasi
Timothy Ronald telah lama berkecimpung di dunia kripto. Banyak pihak mengenalnya sebagai sosok yang aktif berbagi analisis pasar dan strategi investasi. Pada 2022, ia bersama Kalimasada mendirikan Akademi Crypto. Platform ini bertujuan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai investasi kripto, teknologi blockchain, dan manajemen portofolio.
Selain itu, Timothy membangun komunitas diskusi melalui platform Discord. Di dalam grup ini, anggota berdiskusi secara intens mengenai peluang pasar. Namun, dari forum inilah dugaan masalah bermula. Salah satu anggota mengaku menerima rekomendasi untuk membeli koin bernama manta pada Januari 2024.
Rekomendasi tersebut menjanjikan potensi kenaikan harga hingga 300–500 persen. Korban yang mempercayai analisis tersebut kemudian mengalokasikan dana sekitar Rp3 miliar untuk membeli koin tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan kepercayaan terhadap figur dan reputasi komunitas.
Kerugian Besar dan Tekanan terhadap Korban
Alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru menghadapi kenyataan pahit. Nilai koin manta merosot tajam hingga portofolio korban menyusut sekitar 90 persen. Kondisi ini bertolak belakang dengan janji awal yang di sampaikan. Kerugian finansial yang besar pun tidak terhindarkan.
Lebih jauh, korban mengaku menerima tekanan dan ancaman saat berniat melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Situasi tersebut sempat menimbulkan rasa takut. Namun, korban akhirnya memilih melangkah maju setelah berkomunikasi dengan korban lain dan membentuk grup pendukung. Keputusan ini mendorong korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.
Pasal Hukum dan Proses yang Berjalan
Dalam laporan tersebut, korban menjerat Timothy Ronald dan Kalimasada dengan sejumlah pasal. Laporan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan dasar ini, polisi memiliki landasan hukum untuk memperluas penyelidikan.
Saat ini, kepolisian terus mengumpulkan keterangan tambahan dan menganalisis bukti yang masuk. Proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Edukasi Kripto
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi dunia investasi digital. Kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam ekosistem kripto. Oleh karena itu, transparansi, etika, dan tanggung jawab edukator memegang peran krusial. Dugaan penipuan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komunitas edukasi kripto secara luas.
Di tengah perkembangan pesat aset digital, kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengikuti rekomendasi investasi. Proses hukum yang berjalan kini menjadi titik krusial untuk menentukan kebenaran sekaligus arah masa depan kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.