Komisi Informasi Pusat – Secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang di ajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Permohonan tersebut berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi mengenai salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Melalui putusan ini, Majelis Komisioner memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menyerahkan salinan ijazah yang di gunakan sebagai syarat pencalonan presiden.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen lembaga negara terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, putusan ini juga memperkuat posisi hukum masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Amar Putusan Dibacakan dalam Sidang Terbuka
Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, membacakan amar putusan secara terbuka dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Januari. Dalam pembacaan tersebut, Handoko menegaskan bahwa Majelis menerima permohonan sengketa informasi secara keseluruhan.
Sidang tersebut membahas perkara dengan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Pusat. Melalui sidang ini, Majelis Komisioner menyampaikan sikap tegas terkait status informasi ijazah Presiden yang sebelumnya menjadi perdebatan di ruang publik.
Selanjutnya, Majelis menilai bahwa permohonan yang di ajukan pemohon memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk mengabulkan permohonan tanpa pengecualian.

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut dan akan menyandingkan dengan salinan ijazah pada saat Joko Widodo mendaftar Pilgub Jakarta serta akan menguji keabsahannya di Komisi Indormasi Publik (KIP). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ijazah Presiden Masuk Kategori Informasi Terbuka
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo termasuk dalam kategori informasi terbuka. Ijazah tersebut di gunakan sebagai salah satu syarat administratif pencalonan Presiden Republik Indonesia pada beberapa periode pemilihan umum.
Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa informasi tersebut berkaitan langsung dengan proses demokrasi dan kepentingan publik. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses informasi tersebut sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Majelis menilai bahwa keterbukaan informasi ini tidak melanggar hak privasi karena ijazah tersebut telah di gunakan dalam proses pencalonan jabatan publik. Dengan demikian, status ijazah Presiden sebagai informasi terbuka memiliki dasar hukum yang jelas.
KPU Wajib Menyerahkan Salinan Ijazah
Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Komisioner mewajibkan KPU RI untuk menyerahkan salinan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo. Ijazah tersebut di gunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa KPU harus memberikan informasi sebagaimana tercantum dalam paragraf 62 amar putusan. Namun demikian, pelaksanaan perintah tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan keputusan ini, Majelis ingin memastikan bahwa penyelenggara pemilu menjalankan prinsip transparansi secara konsisten. Selain itu, Majelis juga ingin mendorong kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan lembaga negara.
Tenggat Waktu Banding dan Proses Eksekusi
Selanjutnya, Handoko menjelaskan bahwa KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak pembacaan putusan untuk mengajukan banding. Banding tersebut dapat di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila KPU tidak mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut, maka putusan Majelis Komisioner akan memiliki kekuatan hukum tetap. Setelah itu, pengadilan akan mengeksekusi putusan sesuai mekanisme hukum.
Melalui penjelasan ini, Majelis Komisioner menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum. Selain itu, Majelis juga memberikan ruang bagi KPU untuk menempuh upaya hukum jika diperlukan.
Penegasan Prinsip Transparansi Informasi Publik
Putusan ini mencerminkan upaya nyata negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi. Dengan mengategorikan ijazah Presiden sebagai informasi terbuka, Komisi Informasi Pusat memperkuat prinsip akuntabilitas pejabat publik.
Lebih jauh, keputusan ini juga menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa informasi publik di Indonesia. Ke depan, putusan ini dapat menjadi rujukan bagi kasus serupa yang berkaitan dengan keterbukaan data pejabat negara.
Dengan demikian, Majelis Komisioner tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi melalui transparansi dan keterbukaan informasi.