Masyarakat Ternate – Memiliki kekayaan budaya yang terus hidup dan berkembang hingga saat ini. Salah satu tradisi penting yang masih di jalankan secara konsisten ialah Sarobadaka. Tradisi ini hadir sebagai rangkaian prosesi adat yang mengawali akad pernikahan. Melalui Sarobadaka, masyarakat tidak hanya menjalankan ritual adat, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan, penghormatan keluarga, dan identitas budaya lokal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menegaskan bahwa Sarobadaka merupakan ekspresi budaya tradisional yang memiliki makna mendalam. Tradisi ini menjadi sarana pengenalan antara calon pengantin serta keluarga besar dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, Sarobadaka tidak sekadar ritual simbolik, melainkan bagian penting dari sistem sosial masyarakat Ternate.
Prosesi Sarobadaka Sarat Makna Filosofis
Dalam pelaksanaannya, Sarobadaka menghadirkan rangkaian prosesi yang sarat simbol dan nilai luhur. Prosesi ini di awali dengan peluluran bedak pada wajah dan tangan calon pengantin. Tahapan ini melambangkan penyucian diri serta kesiapan memasuki kehidupan rumah tangga.
Selanjutnya, calon pengantin pria memegang kepala calon pengantin wanita sebagai simbol tanggung jawab dan perlindungan. Setelah itu, kedua keluarga menggendong pengantin secara bergantian. Prosesi ini menandakan dukungan penuh keluarga terhadap ikatan pernikahan yang akan dijalani. Rangkaian ritual kemudian ditutup dengan pijakan kaki pengantin ke tanah sebagai simbol kesiapan menghadapi kehidupan nyata bersama.
Melalui setiap tahapan tersebut, Sarobadaka menyampaikan pesan moral yang kuat. Tradisi ini mengajarkan tanggung jawab, kebersamaan, dan penghormatan terhadap nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Tradisi Sarobadaka asal Kota Ternate, masuk ekspresi budaya yang dilindungi, Rabu (21/1/2026). ANTARA/Abdul Fatah
Sarobadaka Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat Sarobadaka sebagai Kekayaan Intelektual Komunal kategori ekspresi budaya tradisional. Pencatatan ini menegaskan pengakuan negara terhadap nilai budaya Sarobadaka yang hidup di tengah masyarakat Ternate.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menekankan pentingnya perlindungan terhadap potensi budaya daerah. Menurutnya, masyarakat Maluku Utara memiliki beragam ekspresi budaya tradisional yang layak mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Melalui pencatatan ini, negara hadir untuk menjaga warisan budaya agar tetap lestari.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati hak kolektif masyarakat adat atas budaya yang mereka jaga selama berabad-abad.
Perlindungan Budaya untuk Menjaga Martabat dan Identitas Bangsa
Lebih lanjut, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal memiliki tujuan strategis. Perlindungan ini berfungsi menjaga identitas dan martabat bangsa, sekaligus memastikan keberlanjutan warisan budaya bagi generasi mendatang.
Selain itu, perlindungan budaya juga mencegah pihak lain memanfaatkan tradisi secara komersial tanpa izin dan tanpa menghormati nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dengan pendekatan ini, masyarakat tetap memegang kendali atas budayanya sendiri.
Tidak hanya itu, perlindungan ekspresi budaya tradisional juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif. Masyarakat dapat mengelola dan mempromosikan tradisi secara berkelanjutan dengan tetap menjaga nilai keasliannya.
Sarobadaka Memperkuat Ikatan Sosial Masyarakat
Sarobadaka tidak hanya berfungsi sebagai ritual adat, tetapi juga berperan sebagai sarana mempererat hubungan sosial. Tradisi ini mempertemukan keluarga besar dari kedua mempelai dalam suasana kebersamaan dan saling menghormati. Melalui prosesi ini, masyarakat membangun silaturahmi yang kuat sebelum pasangan memasuki kehidupan pernikahan.
Nilai sosial inilah yang membuat Sarobadaka tetap relevan hingga kini. Tradisi ini membantu masyarakat mempertahankan rasa kebersamaan di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.
Dorongan Pencatatan Budaya oleh Pemerintah dan Komunitas
Kanwil Kemenkum Maluku Utara terus mendorong pemerintah daerah serta komunitas masyarakat untuk mencatatkan tradisi budaya mereka ke DJKI. Langkah ini bertujuan menjaga agar warisan leluhur tetap hidup dan memberi manfaat nyata bagi generasi penerus.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pelestarian budaya dapat berjalan secara berkelanjutan. Sarobadaka menjadi contoh nyata bahwa tradisi lokal mampu bertahan sekaligus mendapatkan pengakuan nasional ketika masyarakat dan negara berjalan seiring.
Kesimpulan
Tradisi Sarobadaka mencerminkan kekayaan budaya dan nilai sosial masyarakat Ternate. Dengan pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sarobadaka kini memiliki perlindungan hukum yang jelas. Lebih dari itu, tradisi ini terus berperan dalam memperkuat identitas budaya, menjaga keharmonisan sosial, serta membuka peluang pengembangan budaya di masa depan.