Birokratisasi Budaya – Dalam perspektif filsafat kebudayaan, kebudayaan tidak pernah hadir sebagai entitas beku atau benda warisan yang selesai. Kebudayaan selalu berada dalam kondisi becoming—sebuah proses terus-menerus dari penciptaan makna, negosiasi nilai, dan transformasi identitas manusia. Oleh karena itu, kebijakan kebudayaan yang berangkat dari logika pelestarian semata sesungguhnya telah kehilangan fondasi ontologisnya.
Dinas Kebudayaan NTB semestinya memahami kebudayaan bukan sebagai arsip masa lalu, melainkan sebagai praksis hidup manusia Sasak, Samawa, dan Mbojo yang terus berhadapan dengan perubahan zaman. Tanpa pemahaman ini, institusi kebudayaan akan terjebak pada reduksi kebudayaan menjadi objek administratif, bukan subjek kehidupan sosial.
Kritik Ontologis terhadap Model Birokrasi Kebudayaan
Birokrasi modern bekerja dengan prinsip rasionalitas instrumental: efisiensi, pengukuran, standardisasi, dan kepatuhan prosedural. Prinsip ini berseberangan secara fundamental dengan sifat kebudayaan yang non-linear, ambigu, eksperimental, dan sering kali kontradiktif. Ketika kebudayaan tunduk sepenuhnya pada logika birokrasi, maka yang terjadi bukan pengelolaan kebudayaan, melainkan domestikasi kebudayaan.
Dalam konteks kebijakan publik, Dinas Kebudayaan NTB menghadapi risiko besar menjadi apparatus of control alih-alih space of cultural emancipation. Negara kemudian tidak lagi memfasilitasi kebudayaan, tetapi mengatur, menertibkan, dan memutihkan ekspresi budaya agar sesuai dengan selera moral dan estetika kekuasaan.

ILUSTASI KEBUDAYAAN – Salah satu tari-tarian tradisional dipentaskan di panggung Taman Budaya Provinsi NTB
Kesalahan Epistemologis: Masa Lalu sebagai Satu-Satunya Rujukan
Salah satu problem epistemologis utama dalam kebijakan kebudayaan terletak pada glorifikasi masa lalu. Kebijakan sering memposisikan tradisi sebagai kebenaran final yang harus direproduksi tanpa kritik. Padahal, tradisi selalu merupakan hasil seleksi historis yang sarat kepentingan, kekuasaan, dan konteks zamannya.
Pendekatan epistemologis yang sehat menempatkan masa lalu sebagai sumber dialog, bukan sebagai dogma. Kebudayaan yang hidup justru lahir dari ketegangan antara warisan dan pembaruan. Negara-negara dengan kekuatan budaya global memahami prinsip ini dan menjadikan kebudayaan sebagai ideologi praksis, bukan sebagai romantisme nostalgia.
Manusia Kontemporer sebagai Subjek Kebijakan
Kebijakan kebudayaan yang berorientasi pada manusia masa kini harus mengakui realitas kontemporer: disrupsi teknologi, kapitalisme global, krisis ekologis, politik identitas, dan fragmentasi makna hidup. Manusia NTB hari ini hidup dalam lanskap yang sama sekali berbeda dari generasi leluhurnya.
Oleh karena itu, kebijakan kebudayaan tidak boleh berhenti pada reproduksi ritual, simbol, atau artefak. Kebijakan harus menjawab kegelisahan eksistensial manusia modern: tentang makna hidup, keadilan, keberlanjutan, dan masa depan bersama. Tanpa orientasi ini, kebijakan kebudayaan akan kehilangan relevansi sosial dan etisnya.
Jebakan Formalisme dan Sanitasi Budaya
Dalam praktik kebijakan publik, formalisme muncul ketika negara memaksa kebudayaan mengikuti format administratif yang seragam. Ekspresi budaya yang liar, cair, dan tidak rapi sering dianggap ancaman terhadap keteraturan. Akibatnya, negara melakukan sanitasi budaya—menyaring ekspresi yang dianggap tidak pantas, tidak sopan, atau tidak layak tampil di ruang resmi.
Proses ini menghilangkan dimensi kritis dan emansipatoris kebudayaan. Kesenian jalanan, budaya populer, dan ekspresi subaltern sering tersingkir demi menghadirkan budaya yang aman secara politik. Kebudayaan kemudian berubah menjadi dekorasi kekuasaan, bukan medan pergulatan makna.
Arah Kebijakan Alternatif: Dari Pelestarian ke Produksi Makna
Dinas Kebudayaan NTB perlu menggeser orientasi kebijakan dari preservation-oriented policy menuju meaning-production policy. Negara harus berperan sebagai fasilitator ekosistem budaya, bukan sebagai kurator tunggal kebenaran budaya.
Kebijakan kebudayaan yang progresif membuka ruang bagi eksperimentasi, konflik simbolik, dan penciptaan nilai baru. Dalam kerangka ini, kebudayaan berfungsi sebagai alat pencerdasan publik, bukan sebagai alat penjinakan sosial.
Penutup Reflektif
Tanpa perubahan paradigma filosofis dan kebijakan yang mendasar, pembentukan Dinas Kebudayaan NTB hanya akan memperluas struktur birokrasi tanpa memperkaya kehidupan budaya. Kebudayaan tidak membutuhkan lebih banyak festival, tetapi membutuhkan keberanian berpikir, kebijakan reflektif, dan keberpihakan pada manusia sebagai subjek sejarah yang hidup.