Isu Tata Kelola Pengadaan – Barang dan jasa kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perkembangan ini memperlihatkan bagaimana relasi kekuasaan di tingkat daerah berpotensi memengaruhi mekanisme administrasi yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif.
Seiring meningkatnya anggaran daerah untuk layanan publik, pemerintah daerah di tuntut memperkuat integritas dalam proses pengadaan. Namun, dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi intervensi yang mengarah pada pengondisian pemenang proyek.
Dugaan Intervensi Melalui Relasi Keluarga dan Orang Kepercayaan
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, dugaan intervensi berlangsung pada periode 2024. Fadia Arafiq di duga memanfaatkan peran anaknya yang menjabat sebagai anggota DPRD serta orang kepercayaan untuk memengaruhi kepala dinas. Tujuannya mengarahkan proyek jasa outsourcing kepada PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Intervensi tersebut di duga menjangkau 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan. Pola ini menunjukkan bahwa pengaruh tidak hanya terjadi pada satu sektor, melainkan merata di berbagai unit layanan publik. Dengan demikian, struktur pengadaan di duga bergerak mengikuti arahan tertentu, bukan berdasarkan evaluasi penawaran yang objektif.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa perangkat daerah tetap memilih PT RNB meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan harga lebih rendah. Situasi tersebut memunculkan risiko kerugian keuangan negara karena proses seleksi tidak berjalan sesuai prinsip efisiensi dan persaingan sehat.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Akses terhadap HPS dan Strategi Penyesuaian Penawaran
Dalam sistem pengadaan pemerintah, dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berfungsi sebagai batas evaluasi kewajaran harga. Namun, penyidik menduga perangkat daerah memberikan HPS kepada PT RNB sebelum proses lelang berlangsung. Akses tersebut memungkinkan perusahaan menyesuaikan nilai penawaran agar mendekati pagu anggaran.
Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lebih jauh lagi, pola tersebut menciptakan ruang manipulasi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, dominasi PT RNB pada proyek outsourcing sepanjang 2025 memperkuat dugaan adanya pengondisian sistematis.
Aliran Dana dan Distribusi Keuntungan
Dalam rentang 2023 hingga 2026, transaksi dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, perusahaan mengalokasikan sekitar Rp22 miliar untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sisa dana di duga mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.
Penyidik mencatat distribusi dana sebesar Rp5,5 miliar kepada Fadia Arafiq. Kemudian, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp1,1 miliar, Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB memperoleh Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) menerima Rp4,6 miliar, serta Mehnaz menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, pihak terkait melakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Angka-angka tersebut menggambarkan pola pembagian yang terstruktur. Penyidik menilai pengelolaan dana berlangsung melalui koordinasi internal yang terencana.
Peran Komunikasi Digital dalam Koordinasi
Menariknya, penyidik juga menemukan penggunaan grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” sebagai sarana komunikasi. Melalui grup tersebut, staf melaporkan setiap pengambilan dana dan mengirim dokumentasi transaksi. Pola komunikasi ini memperlihatkan bagaimana koordinasi berlangsung secara rutin dan terdokumentasi.
Keberadaan bukti digital memperkuat konstruksi perkara karena penyidik dapat menelusuri alur instruksi dan distribusi dana secara kronologis. Selanjutnya, KPK terus mendalami kemungkinan penggunaan skema serupa pada penerimaan lain.
Implikasi terhadap Reformasi Pengadaan Daerah
Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi pengadaan di tingkat daerah. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi dokumen anggaran, serta memastikan partisipasi publik dalam proses evaluasi proyek.
Selain itu, penegakan hukum dalam perkara ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjaga integritas tata kelola anggaran. Penindakan terhadap pejabat aktif memberikan pesan kuat bahwa relasi kekuasaan tidak boleh mengaburkan prinsip akuntabilitas.
Secara keseluruhan, dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pekalongan menghadirkan pelajaran penting bagi pengelolaan keuangan daerah. Integritas birokrasi, transparansi sistem, dan pengawasan publik harus berjalan beriringan agar anggaran benar-benar mendukung pelayanan masyarakat.