Malaysia – Kasus pelanggaran kebersihan kembali menarik perhatian publik di Malaysia. Seorang pekerja konstruksi asal Indonesia harus menerima sanksi hukum setelah melanggar aturan kebersihan di area publik. Otoritas setempat menindak tegas pelanggaran tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan tetap bersih dan tertib.
Majelis Pengadilan Sessions Court di Alor Setar, Kedah, menjatuhkan hukuman denda dan kerja sosial kepada pelaku pada Senin, 26 Januari 2026. Keputusan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah Malaysia dalam menegakkan regulasi kebersihan, khususnya di ruang publik yang sering dikunjungi masyarakat.
Kronologi Pelanggaran di Area Publik Alor Setar
Peristiwa pelanggaran kebersihan ini terjadi pada 1 Januari sekitar pukul 00.10 waktu setempat. Lokasi kejadian berada di sekitar kawasan Alor Setar Tower, salah satu area publik yang ramai aktivitas warga. Pada saat itu, petugas mendapati seorang pria membuang puntung rokok secara sembarangan.
Padahal, pengelola kawasan telah menyediakan fasilitas tempat sampah di sekitar lokasi. Namun demikian, pelaku tetap memilih membuang puntung rokok ke area terbuka. Tindakan tersebut langsung melanggar ketentuan kebersihan yang berlaku di wilayah tersebut.

Ilustrasi Negara Malaysia
Pengakuan Terdakwa dan Pertimbangan Hakim
Terdakwa bernama Jufri Zulkifli, berusia 39 tahun, berasal dari Aceh, Indonesia. Dalam persidangan, Jufri mengakui perbuatannya tanpa bantahan. Ia menyatakan bahwa dirinya membuang puntung rokok di area publik meskipun fasilitas pembuangan sampah tersedia.
Hakim N. Priscilla Hemamalini mempertimbangkan pengakuan tersebut sebelum menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim juga memperhatikan latar belakang terdakwa sebagai pekerja migran yang menggantungkan hidup dari pekerjaan konstruksi. Meski begitu, hakim tetap menekankan bahwa setiap individu wajib mematuhi hukum setempat tanpa pengecualian.
Sanksi Denda dan Kerja Sosial
Pengadilan memutuskan denda sebesar 300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,26 juta kepada Jufri. Selain itu, hakim juga mewajibkan Jufri menjalani kerja sosial selama enam jam. Pelaksanaan kerja sosial tersebut berlangsung satu jam per hari dalam jangka waktu dua bulan.
Melalui sanksi ini, pengadilan berharap pelaku dapat memahami dampak perbuatannya terhadap kebersihan lingkungan. Di sisi lain, kerja sosial juga berfungsi sebagai bentuk edukasi langsung agar pelaku berkontribusi menjaga fasilitas umum.
Landasan Hukum yang Digunakan Pengadilan
Kasus ini menggunakan dasar hukum Bagian 77A Solid Waste Management and Public Cleansing Act 2007. Regulasi tersebut mengatur sanksi bagi individu yang melanggar aturan kebersihan di area publik. Undang-undang ini memungkinkan otoritas menjatuhkan denda hingga 2.000 ringgit Malaysia serta kerja sosial maksimal 12 jam dalam periode tidak lebih dari enam bulan.
Menariknya, Jufri menjadi terdakwa pertama yang menjalani proses persidangan di negara bagian Kedah berdasarkan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, kasus ini memiliki nilai penting sebagai preseden penegakan hukum kebersihan di wilayah tersebut.
Kondisi Ekonomi Terdakwa dalam Persidangan
Dalam pembelaannya, Jufri menjelaskan kondisi ekonomi yang ia hadapi. Ia bekerja sebagai pekerja konstruksi dengan penghasilan sekitar 80 ringgit Malaysia per hari. Selain itu, ia juga berperan sebagai tulang punggung keluarga.
Jufri menyampaikan bahwa ia menanggung kebutuhan ibu serta anaknya di Indonesia. Meski demikian, pengadilan tetap menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk melanggar hukum. Hakim menilai kepatuhan terhadap peraturan tetap menjadi kewajiban setiap orang.
Peran Jaksa dan Otoritas Kebersihan
Jaksa dalam perkara ini berasal dari Solid Waste Management and Public Cleansing Corporation (SWCorp). Petugas yang hadir dalam persidangan bernama Nur Idayu Syazwani Mohd Arif. Kehadiran SWCorp menunjukkan peran aktif lembaga tersebut dalam menegakkan peraturan kebersihan di Malaysia.
Melalui proses hukum ini, SWCorp berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lain.
Kesimpulan Kasus Pelanggaran Kebersihan
Kasus Jufri Zulkifli memberikan pelajaran penting mengenai kepatuhan hukum di negara tempat bekerja. Malaysia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kebersihan ruang publik melalui penegakan hukum yang tegas. Melalui denda dan kerja sosial, pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik pelanggar agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.