Terbongkar – Praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aparat kepolisian mengungkap aksi ilegal seorang sopir Toyota Fortuner berinisial DP (23) yang beroperasi di Tol Jagorawi Km 21, wilayah Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku menggunakan berbagai cara sistematis untuk mengumpulkan solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan celah pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi dengan peralatan yang sudah ia siapkan secara matang. Oleh karena itu, aparat menilai tindakan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui perencanaan yang terstruktur.

Modus Operandi Penampungan Solar Subsidi Terorganisir

DP menjalankan aksinya dengan memanfaatkan 25 barcode resmi Pertamina untuk memperoleh jatah solar subsidi. Dengan barcode tersebut, ia berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Setiap pengisian, ia mengumpulkan sekitar 20 liter solar. Selanjutnya, ia mengulangi pola yang sama hingga tangki penampung terisi penuh.

Agar aksinya berjalan lancar, DP juga menggunakan 17 pasang pelat nomor kendaraan palsu. Ia mengganti pelat nomor secara berkala untuk menghindari deteksi petugas SPBU. Dengan strategi ini, pelaku berhasil mengelabui sistem distribusi solar subsidi dari Pertamina.

Lebih lanjut, pelaku memodifikasi bagian bagasi kendaraan dengan menambahkan tangki khusus. Tangki tambahan tersebut mampu menampung hingga 400 liter solar subsidi. Selain itu, DP melengkapi sistem ini dengan pompa otomatis yang langsung terhubung ke tangki utama. Dengan demikian, ia hanya perlu menekan tombol untuk memindahkan solar ke penampung tanpa kesulitan.

Solar

Toyota Fortuner dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menimbun solar subsidi. (Dok. Istimewa)

Polisi Mengamankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Petugas Patroli Jalan Raya Tol Jagorawi menemukan DP saat ia menunggu pesanan di Km 21. Ketika petugas mendekati kendaraan, mereka melihat sejumlah peralatan pendukung di dalam bagasi. Oleh sebab itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kompol Ahmad Jajuli selaku Kainduk PJR Tol Jagorawi menjelaskan bahwa petugas mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti. Polisi menemukan ratusan liter solar subsidi, puluhan barcode, serta belasan pasang pelat nomor kendaraan. Dengan temuan tersebut, aparat langsung membawa DP ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.

Pelaku Konsumsi Narkoba Saat Pemeriksaan

Selain pelanggaran distribusi solar subsidi, polisi juga menemukan fakta mengejutkan lainnya. Saat petugas menghentikan kendaraan, DP ternyata sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kondisi ini semakin memperberat pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Awalnya, petugas membawa DP ke pos keamanan di sekitar lokasi kejadian. Namun, dalam proses tersebut, pelaku mencoba melarikan diri. Ia memanfaatkan celah di sekitar pos dan nekat melompat hingga terjatuh ke selokan. Meski demikian, petugas kembali menguasai situasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan lanjutan.

Selanjutnya, polisi membawa DP ke kantor untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dampak Penyalahgunaan Solar Subsidi bagi Masyarakat

Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan solar subsidi dapat merugikan negara dan masyarakat luas. Solar subsidi sejatinya ditujukan untuk sektor yang membutuhkan, seperti transportasi umum dan pelaku usaha kecil. Namun, tindakan seperti ini justru mengalihkan hak masyarakat demi keuntungan pribadi.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi mengganggu stabilitas distribusi bahan bakar nasional. Jika aparat tidak segera bertindak, maka kerugian negara dapat terus meningkat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Distribusi Jadi Kunci

Ke depan, aparat perlu memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Di sisi lain, pengelola SPBU juga harus meningkatkan kewaspadaan terhadap pola pengisian mencurigakan. Dengan kerja sama yang solid, praktik ilegal seperti penampungan solar subsidi dapat ditekan secara signifikan.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Negara harus melindungi hak masyarakat atas subsidi energi, sementara aparat terus menjaga integritas sistem distribusi agar tetap adil dan tepat sasaran.