Kuasahukum – Isu mengenai pernikahan siri yang melibatkan Inara Rusli kembali menarik perhatian publik. Kali ini, sorotan publik tertuju pada keabsahan pernikahan tersebut, khususnya terkait kabar yang menyebut Inara menikah tanpa wali. Menanggapi kabar yang beredar luas, kuasa hukum Inara langsung menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa pernikahan siri yang berlangsung pada Agustus 2025 itu telah memenuhi seluruh rukun nikah sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, ia meminta publik agar tidak menggiring opini tanpa dasar yang jelas.
Pernikahan Siri Tetap Menggunakan Wali Nikah
Pertama-tama, Daru Quthny menjelaskan bahwa pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi berlangsung dengan wali nikah yang sah. Ia menyebut kakak kandung Inara bertindak langsung sebagai wali dalam prosesi tersebut. Menurut Daru, tidak mungkin sebuah pernikahan dianggap sah secara agama jika tidak melibatkan wali nikah.
Selanjutnya, Daru juga menekankan bahwa tudingan mengenai pernikahan tanpa wali sama sekali tidak berdasar. Ia menilai isu tersebut muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pernikahan siri. Oleh sebab itu, ia menegaskan kembali bahwa pernikahan kliennya telah memenuhi ketentuan agama Islam.
Lebih lanjut, Daru menyampaikan klarifikasi tersebut secara terbuka di hadapan media saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Dengan pernyataan ini, ia berharap polemik terkait wali nikah tidak terus berkembang.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Sah Secara Agama, Namun Tidak Tercatat Secara Negara
Meskipun pernikahan tersebut sah menurut agama, persoalan hukum negara tetap menjadi perhatian utama. Tim kuasa hukum Inara menyampaikan bahwa pernikahan siri tersebut tidak dapat diajukan isbat nikah. Hal ini terjadi karena pernikahan berlangsung saat salah satu pihak masih terikat dalam pernikahan sah.
Dalam kesempatan yang sama, Herlina selaku anggota tim kuasa hukum menjelaskan bahwa aturan hukum secara tegas melarang pengesahan pernikahan dalam kondisi tersebut. Ia merujuk langsung pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 7.
Menurut Herlina, aturan tersebut menyatakan bahwa pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan isbat nikah apabila salah satu atau kedua pihak masih terikat dalam perkawinan lain. Dengan demikian, pernikahan siri Inara dan Insanul tidak memiliki peluang untuk dicatatkan secara resmi melalui jalur hukum.
Solusi Hukum: Menikah Ulang Secara Resmi
Kemudian, Herlina juga menjelaskan solusi hukum yang dapat ditempuh apabila Inara dan Insanul ingin mendapatkan pengakuan negara. Ia menyebut bahwa satu-satunya cara yang memungkinkan adalah dengan melakukan pernikahan ulang setelah tidak ada lagi ikatan perkawinan sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak menyediakan alternatif lain selain pernikahan ulang. Oleh karena itu, pasangan tersebut perlu menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang masih melekat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Latar Belakang Konflik Rumah Tangga Insanul Fahmi
Sebagai informasi tambahan, pernikahan siri ini menjadi perhatian publik karena Insanul Fahmi saat itu masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan bernama Wardatina Mawa. Situasi tersebut kemudian memicu konflik rumah tangga yang semakin kompleks.
Lebih jauh lagi, Wardatina Mawa mengaku tidak pernah memberikan izin untuk dimadu. Klaim tersebut kemudian memperkeruh suasana dan mendorong munculnya laporan polisi terkait dugaan perzinaan. Kasus ini pun akhirnya bergulir di Polda Metro Jaya dan menarik perhatian luas dari masyarakat.
Penutup
Dengan adanya klarifikasi resmi dari kuasa hukum, publik kini memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernikahan tersebut sah secara agama karena memenuhi rukun nikah, termasuk penggunaan wali. Namun demikian, pernikahan itu tidak memiliki kekuatan hukum negara karena melanggar ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyelesaian hukum tetap menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.