Aparat – Penegak hukum akhirnya menghentikan pelarian Erwin Iskandar alias Ko Erwin, sosok yang dikenal sebagai bandar sabu di Nusa Tenggara Barat. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sepekan, Ko Erwin tertangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkotika yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyidik mengembangkan perkara dari dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dalam proses penyidikan tersebut, nama Ko Erwin muncul sebagai figur sentral yang diduga mengendalikan distribusi sabu di wilayah Bima dan sekitarnya.
Dugaan Aliran Dana dan Keterlibatan Oknum
Penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang Ko Erwin berikan kepada AKBP Didik. Ia menyalurkan dana tersebut melalui transfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya praktik perlindungan terhadap peredaran narkotika di wilayah tertentu.
Selain itu, penyidik menilai aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar distribusi sabu tanpa hambatan penegakan hukum. Oleh karena itu, pengembangan perkara terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut. Dalam konteks ini, institusi kepolisian juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada AKBP Didik sebagai bagian dari proses etik internal.

Ko Erwin (Foto: Dok. Istimewa)
Kronologi Pelarian ke Malaysia
Ketika penyidik mempersempit ruang gerak jaringan tersebut, Ko Erwin memilih melarikan diri. Ia merencanakan pelarian ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai. Rencana tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memfasilitasi pergerakannya dari Jakarta menuju Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Satgas NIC bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai rencana pelarian tersebut. Tim melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Ko Erwin, termasuk jaringan yang membantu mobilitasnya.
Pada 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Ko Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai. Ia juga membayar biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada seorang penyedia jasa penyeberangan. Sementara itu, A alias G berperan mengatur perjalanan dari Jakarta hingga ke lokasi keberangkatan.
Penangkapan di Perairan Tanjung Balai
Tim gabungan segera melakukan pengejaran setelah memperoleh kepastian bahwa kapal tradisional yang membawa Ko Erwin telah berlayar menuju Malaysia. Kapal tersebut hampir mencapai perairan Malaysia dan nyaris keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia. Namun demikian, aparat berhasil memotong jalur pelayaran kapal tersebut melalui langkah taktis dan terukur.
Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa tim mengamankan Ko Erwin saat kapal melakukan penyeberangan di wilayah Tanjung Balai. Dengan demikian, aparat menggagalkan upaya pelarian sebelum tersangka memasuki wilayah hukum negara lain.
Selanjutnya, aparat menerbangkan Ko Erwin ke Jakarta dengan pengawalan ketat. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Tindakan Tegas saat Penangkapan
Saat proses penangkapan berlangsung, Ko Erwin berupaya melawan dan mencoba melarikan diri. Oleh sebab itu, aparat mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka. Kombes Handik Zusen menegaskan bahwa tindakan tersebut mengikuti prosedur tetap yang berlaku dalam situasi perlawanan aktif.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari proses hukum. Selain itu, tindakan tersebut memperlihatkan kesiapan aparat dalam menghadapi risiko tinggi di lapangan.
Implikasi Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Penangkapan Ko Erwin memperkuat upaya pemberantasan narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah dan potensi lintas negara. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal serta integritas aparat penegak hukum. Ketika dugaan keterlibatan oknum muncul, institusi harus bertindak transparan dan tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Ke depan, penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang disebut sebagai “The Docter” dalam pengaturan kapal ilegal. Selain itu, aparat akan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik distribusi sabu tersebut.
Secara keseluruhan, penangkapan Ko Erwin menandai babak penting dalam pengungkapan sindikat narkotika di Nusa Tenggara Barat. Aparat menunjukkan respons cepat, koordinasi solid, serta ketegasan dalam mencegah pelarian lintas negara. Melalui langkah tersebut, penegak hukum mempertegas komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.