Don Ritto Pelimpahan beserta sejumlah barang bukti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PLN-Asabri mendapatkan pengamanan ketat. Sejumlah personel Brimob bersenjata terlihat berjaga di sekitar Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2026.

Sejumlah anggota Brimob yang membawa senjata di tempatkan di beberapa titik sekitar gedung. Dua mobil tahanan juga telah di siapkan di lorong untuk mendukung proses pemindahan tersangka. Sementara itu, pintu ruang penyimpanan barang bukti dalam keadaan tertutup rapat.

Pelimpahan Di jadwalkan Siang Hari

Penyerahan Don beserta kelengkapan perkaranya di rencanakan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB atau setelah pelaksanaan salat Jumat. Agenda tersebut tidak hanya meliputi pemindahan tersangka, tetapi juga penyerahan dokumen penyidikan, administrasi perkara, dan berbagai barang bukti yang telah di amankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa proses hukum berikutnya akan di lanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penyidikan di laksanakan melalui kerja sama Kortastipikor Polri dengan Polda Metro Jaya.

Situasi di Gedung Di rektorat Reserse Kriminal Khusus terlihat tidak banyak berbeda di bandingkan hari biasa. Personel Brimob tetap berjaga di bawah tenda dekat pintu masuk, tetapi tidak tampak kendaraan taktis tambahan di kawasan tersebut.

Don Ritto Pelimpahan

Menjelang pelimpahan barang bukti dan tahanan kasus dugaan korupsi-TPPU PLN-Asabri, gedung Dittahti Polda Metro Jaya dijaga Brimob bersenjata, Jumat (17/7/2026).

Febrie Adriansyah Belum Di serahkan

Dalam pelimpahan kali ini, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah belum ikut di serahkan kepada Kejaksaan Agung. Sehingga Polisi menyatakan pemeriksaan awal terhadap Febrie belum di laksanakan sehingga proses pelimpahannya masih menunggu tahapan penyidikan berikutnya.

Febrie dan Don sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. Keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan di anggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Don telah di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Penahanan di lakukan berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menurut penyidik memiliki hubungan dengan perkara korupsi PLN-Asabri.

Penggeledahan Di lakukan di 12 Lokasi

Penyidik telah menggeledah 12 lokasi yang di duga berkaitan dengan perkara tersebut. Sehingga beberapa tempat yang di periksa meliputi rumah Febrie di Sentul, kediaman Don di Gandaria Selatan, restoran di kawasan Cipete, serta sebuah rumah toko.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas menyita uang sekitar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram dari rumah Febrie. Dari kediaman Don, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp520 juta serta 133.000 dolar Amerika Serikat.

Belasan Saksi Telah Di periksa

Sedikitnya 15 orang telah di mintai keterangan. Para saksi berasal dari sejumlah tempat yang di geledah, termasuk pegawai restoran, pekerja penukaran valuta asing, petugas keamanan, serta orang yang berada di kediaman Don.

Penyidik akan terus menelusuri asal-usul uang dan emas yang di sita. Sehingga setelah pelimpahan di laksanakan, Kejaksaan Agung akan mengambil alih penanganan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman aliran dana yang di duga berkaitan dengan perkara.