Polda Sumbar hentikan penyelidikan dugaan pelecehan polwan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara pada 30 Juni 2026. Kepolisian menyatakan bukti yang terkumpul belum memenuhi unsur tindak pidana. Meski begitu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Keputusan tersebut memicu kritik dari LBH Padang yang mendampingi korban karena mereka menilai proses hukum belum memberikan rasa keadilan.
Polisi Nilai Bukti Belum Cukup, Proses Etik Tetap Berjalan
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan penyidik telah memeriksa keterangan saksi, pendapat ahli, serta rekaman CCTV sebelum mengambil keputusan. Hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang tersedia belum mampu membuktikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Karena itu, penyidik menghentikan penanganan perkara pada tahap penyelidikan. Polda Sumbar tidak membeberkan jumlah maupun identitas saksi yang telah diperiksa. Meski penyelidikan pidana berakhir, Propam Polda Sumbar tetap meneruskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik sesuai arahan Kapolda.
LBH Padang Pertanyakan Perbedaan Penanganan
LBH Padang menilai penghentian penyelidikan menimbulkan pertanyaan karena hasil penanganan etik dan pidana berbeda. Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menjelaskan keluarga korban lebih dulu melapor ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Setelah itu, mereka melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Menurut LBH Padang, pelapor menerima SP2HP dari proses etik yang menyebut dugaan pelanggaran memiliki bukti yang cukup. Sebaliknya, penyidik pidana menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana sehingga menghentikan penyelidikan. Perbedaan tersebut membuat LBH Padang meminta penjelasan lebih lanjut.
Anisa juga menilai perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa antara atasan dan bawahan. Karena itu, ia meminta aparat menangani kasus tersebut secara menyeluruh.

Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/07/2026)
Sorotan terhadap Promosi Jabatan dan Dugaan Intimidasi
LBH Padang turut menyoroti promosi jabatan yang diterima terlapor beberapa hari sebelum surat penghentian penyelidikan di terbitkan. Di sisi lain, korban disebut menjalani penempatan di bagian lain.
Selain itu, korban mengaku menerima pesan anonim yang berisi ancaman mutasi atau pemberhentian tidak dengan hormat. LBH Padang juga menyebut sejumlah pihak mendatangi keluarga korban dan meminta mereka mencabut laporan ke Propam Mabes Polri. Menurut mereka, dugaan tekanan tersebut berpotensi mengganggu proses pencarian keadilan.
Atas kondisi itu, LBH Padang meminta Mabes Polri dan Divisi Propam Polri mengawasi penanganan perkara. Mereka juga meminta LPSK memberikan perlindungan kepada korban beserta keluarganya. Di samping itu, mereka mendorong Komnas Perempuan dan Kompolnas melakukan pemantauan independen. Mereka berharap Polda Sumbar menjamin keselamatan karier korban, menghentikan segala bentuk tekanan, serta meninjau kembali promosi jabatan terlapor.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Korban mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual pada 15 Januari 2026 di ruang kerja atasannya. Saat itu, atasan memanggil korban dengan alasan memberikan tambahan uang perjalanan dinas. Korban mengaku di minta menutup mata sebelum dugaan pelecehan terjadi. Ia menyatakan telah menolak tindakan tersebut dan meminta atasannya menghentikannya.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri. Mereka juga mengajukan laporan pidana ke Polda Sumbar. Hingga kini, korban masih mendapat pendampingan hukum dari LBH Padang, sedangkan Propam Polda Sumbar terus memproses dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan perkara tersebut.