Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan emosional usai menerima putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, ia di jatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Saat memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan, Nadiem tampak berusaha menahan kesedihan. Dengan suara yang bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan rasa kecewa atas putusan yang di terimanya. Menurutnya, berbagai penjelasan dan pembelaan yang telah di sampaikan selama proses persidangan belum mampu meyakinkan majelis hakim.
Ia juga menegaskan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena masih meyakini terdapat fakta-fakta yang menurutnya belum di pertimbangkan secara menyeluruh.
Nadiem Mengaku Kehilangan Harapan Mencari Keadilan
Dalam pernyataannya, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak lagi mengetahui kepada siapa harus meminta keadilan. Ia mengatakan satu-satunya harapan yang masih di milikinya adalah dukungan masyarakat yang tetap percaya bahwa kebenaran masih memiliki tempat dalam sistem hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut di sampaikan dengan penuh emosi hingga beberapa saat ia terdiam dan menundukkan kepala untuk menenangkan diri. Momen itu menjadi sorotan karena memperlihatkan kondisi psikologis mantan menteri tersebut setelah mendengar putusan yang di jatuhkan pengadilan.
Nadiem menjelaskan bahwa selama kurang lebih satu tahun terakhir ia bersama tim kuasa hukumnya telah berupaya menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan yang dilakukan ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurutnya, seluruh kebijakan yang di ambil telah di paparkan secara rinci dalam persidangan sebagai bagian dari pembelaan.
Namun demikian, ia merasa seluruh penjelasan tersebut belum memberikan pengaruh terhadap putusan yang akhirnya di bacakan oleh majelis hakim. Kondisi tersebut membuatnya merasa kecewa karena berbagai argumentasi yang di ajukan di nilai seolah tidak menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.
Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa di jatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dapat di penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka akan di kenakan pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Hakim juga memutuskan bahwa seluruh masa penahanan yang telah di jalani oleh Nadiem selama proses hukum berlangsung akan di perhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang di jatuhkan.

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menahan tangis usai di vonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6/2026).
Putusan Lebih Ringan Di bandingkan Tuntutan Jaksa
Meskipun di jatuhi hukuman penjara selama satu dekade, putusan majelis hakim masih lebih ringan di bandingkan tuntutan yang sebelumnya di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 18 tahun di sertai denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan pidana pengganti berupa kurungan selama 190 hari apabila denda tidak di bayarkan.
Selain hukuman pokok tersebut, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Nilai tersebut merupakan gabungan dari kewajiban pembayaran sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jaksa meminta agar di jatuhkan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.
Majelis hakim pada akhirnya tidak sepenuhnya mengabulkan tuntutan tersebut dan memilih menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Baik dari sisi pidana penjara maupun kewajiban pembayaran uang pengganti.
Upaya Banding Menjadi Langkah Hukum Berikutnya
Menanggapi putusan pengadilan, Nadiem Makarim memastikan dirinya akan mengajukan banding sebagai langkah hukum lanjutan. Ia menilai proses tersebut menjadi kesempatan untuk kembali menyampaikan argumentasi hukum dan menghadirkan berbagai fakta yang menurutnya belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam persidangan tingkat pertama.
Dengan pengajuan banding tersebut, proses hukum perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook masih akan berlanjut pada tingkat peradilan berikutnya. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menentukan apakah putusan Pengadilan Tipikor tetap di pertahankan, di ubah, atau di batalkan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim pada tingkat banding.