Polda Kepulauan Riau – Mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan empat anggota Direktorat Samapta. Keempat personel tersebut menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan mereka terbukti melanggar etika kepolisian. Sidang etik tersebut berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Kepri.
Keputusan tersebut muncul setelah rangkaian pemeriksaan yang melibatkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendalaman fakta yang terungkap selama persidangan. Dengan demikian, komisi etik menilai pelanggaran yang terjadi masuk kategori berat dan tidak mencerminkan nilai profesionalisme Polri.
Empat Personel Terbukti Langgar Etika Profesi Polri
Dalam proses persidangan, komisi memeriksa empat personel, yaitu Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Selanjutnya, komisi menilai seluruh terduga pelanggar terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Selain itu, komisi juga menetapkan sanksi etik berupa perbuatan tercela. Kemudian, komisi melanjutkan dengan penjatuhan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan keputusan ini, Polda Kepri menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Preccelia Ohei, menegaskan komitmen Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan membuka perkembangan kasus secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Propam Tegaskan Pembuktian Pelanggaran Secara Lengkap
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa komisi etik mengambil keputusan berdasarkan bukti yang kuat. Selain itu, ia menyebutkan bahwa penyidik juga menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat proses pembuktian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi secara hukum etik. Oleh karena itu, komisi menjatuhkan sanksi PTDH kepada seluruh pelanggar tanpa pengecualian. Dengan langkah tersebut, institusi kepolisian menunjukkan konsistensi dalam penegakan disiplin internal.

Pelaku Penganiyayaan Polisi hingga tewas oleh senior, 4 Anggota Polda Kepri di Berhentikan
Proses Pidana Berjalan Bersamaan dengan Sidang Etik
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menjalankan proses pidana secara paralel dengan sidang etik. Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup.
Kemudian, penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan tiga personel lainnya, yaitu Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP sebagai tersangka tambahan.
Selanjutnya, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal utama, Pasal 468 ayat (2) KUHP sebagai pasal subsider, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan penerapan pasal tersebut, penyidik menegaskan keseriusan dalam penanganan perkara ini.
Selain itu, penyidik menjelaskan ancaman hukuman yang dapat mencapai tujuh hingga sepuluh tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan. Oleh karena itu, proses hukum pidana terus berjalan tanpa terpengaruh oleh hasil sidang etik.
Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi Publik
Kapolda Kepri menegaskan bahwa institusi kepolisian akan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus kepada publik secara berkala. Dengan langkah ini, kepolisian berupaya menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, keputusan sidang etik juga menunjukkan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalisme. Oleh sebab itu, penegakan disiplin internal berjalan seiring dengan proses hukum pidana.
Sikap Terhadap Putusan dan Proses Banding
Setelah pembacaan putusan, Bripda AS menyatakan menerima hasil sidang KKEP. Namun demikian, tiga personel lainnya, yaitu Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut.
Selanjutnya, mereka mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku dalam waktu tiga hari setelah putusan dibacakan. Dengan demikian, proses etik masih membuka ruang hukum lanjutan sesuai aturan internal Polri.
Penutup: Penegasan Integritas dan Penegakan Hukum
Kasus ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian menjalankan dua jalur penegakan sekaligus, yaitu etik dan pidana. Selain itu, langkah tegas berupa PTDH menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Oleh karena itu, masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum tidak hanya berjalan di ranah peradilan umum, tetapi juga melalui mekanisme etik internal yang ketat. Dengan demikian, penanganan kasus ini memperkuat upaya penegakan hukum yang transparan, tegas, dan berkeadilan.