Penggunaan – Rokok elektronik atau vape di Indonesia terus menjadi perhatian, terutama di kalangan tenaga kesehatan. Agus Dwi Susanto, Guru Besar di bidang pulmonologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, menilai bahwa regulasi terkait vape di Indonesia masih belum cukup ketat. Kondisi ini di nilai membuka peluang meningkatnya penggunaan, khususnya di kalangan remaja.

Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum mampu mengontrol peredaran dan penggunaan vape secara optimal. Keterbatasan regulasi tersebut membuat produk vape mudah di akses oleh masyarakat luas, termasuk kelompok usia muda yang rentan terhadap pengaruh tren gaya hidup.

Akses Mudah dan Promosi Masif Jadi Pemicu

Salah satu faktor utama meningkatnya penggunaan vape adalah kemudahan akses. Produk ini dapat di temukan dengan mudah, baik secara offline maupun online. Selain itu, strategi pemasaran yang agresif juga turut memperkuat daya tarik vape di kalangan anak muda.

Promosi yang di kemas secara modern sering kali menampilkan vape sebagai bagian dari gaya hidup kekinian. Hal ini mendorong remaja untuk mencoba, bahkan menjadikannya sebagai simbol pergaulan sosial. Tanpa regulasi yang ketat, tren ini berpotensi terus meningkat.

Fenomena tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih serius terhadap distribusi dan promosi produk vape di Indonesia.

Dampak Kesehatan Mulai Terlihat di Layanan Klinis

Dalam praktik medis, dampak penggunaan vape tidak lagi sekadar wacana. Agus Dwi Susanto mengungkapkan bahwa berbagai kasus gangguan kesehatan mulai muncul, terutama pada kelompok usia muda.

Beberapa penyakit yang sering di temukan antara lain pneumonia, asma, hingga pneumotoraks atau kondisi paru-paru bocor. Temuan ini menunjukkan bahwa risiko penggunaan vape tidak hanya berdampak dalam jangka panjang, tetapi juga dapat muncul dalam waktu relatif singkat.

Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa vape bukanlah alternatif aman seperti yang sering dipersepsikan masyarakat.

Regulasi Vape

Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026). Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape beserta cairannya di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika guna meredam peredaran senyawa kimia terlarang yang terkandung dalam cairan vape.

Risiko Penyakit Serius di Usia Muda

Penggunaan vape sejak usia dini berpotensi memicu berbagai penyakit serius. Agus Dwi Susanto menegaskan bahwa risiko seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung dapat muncul lebih cepat pada individu yang mulai menggunakan vape sejak remaja.

Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Jika tidak ditangani sejak dini, peningkatan kasus penyakit kronis dapat membebani sistem kesehatan nasional di masa depan.

Oleh karena itu, langkah pencegahan menjadi sangat penting untuk dilakukan sejak sekarang.

Pentingnya Edukasi dan Peran Berbagai Pihak

Upaya pengendalian penggunaan vape tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Edukasi menjadi kunci utama dalam mencegah peningkatan penggunaan, terutama di kalangan remaja.

Lingkungan keluarga memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan anak. Selain itu, institusi pendidikan dan tenaga kesehatan juga perlu aktif memberikan informasi yang benar mengenai risiko vape. Pemerintah pun harus memperkuat kampanye kesehatan yang menyasar generasi muda.

Remaja cenderung meniru apa yang mereka lihat. Oleh karena itu, paparan terhadap promosi vape yang masif perlu di imbangi dengan edukasi yang kuat agar mereka mampu mengambil keputusan yang lebih bijak.

Usulan Pelarangan Vape oleh BNN

Di sisi lain, wacana pelarangan vape juga mulai muncul dari lembaga pemerintah. Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar rokok elektronik di masukkan dalam regulasi yang lebih ketat melalui Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan ini muncul setelah adanya temuan terkait penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya. Dari ratusan sampel yang di uji, di temukan indikasi kandungan narkotika dalam sejumlah produk vape.

Temuan tersebut menambah kekhawatiran terkait peredaran vape yang tidak terkontrol, sekaligus memperkuat urgensi pengawasan yang lebih ketat.

Kesimpulan: Regulasi Ketat dan Edukasi Jadi Kunci

Permasalahan vape di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan tren gaya hidup, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat secara luas. Regulasi yang masih longgar membuka peluang peningkatan penggunaan, terutama di kalangan remaja.

Dampak kesehatan yang mulai terlihat serta potensi penyalahgunaan zat berbahaya menjadi alasan kuat untuk segera memperketat pengawasan. Di sisi lain, edukasi yang melibatkan berbagai pihak juga harus di perkuat agar masyarakat lebih memahami risiko penggunaan vape.

Langkah kolaboratif antara pemerintah, tenaga kesehatan, keluarga, dan institusi pendidikan menjadi kunci dalam mengendalikan fenomena ini. Tanpa upaya yang serius, penggunaan vape berpotensi menjadi masalah kesehatan yang lebih besar di masa depan.