Dosen Unair – Perbincangan mengenai kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan publik setelah kesaksian dosen Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) viral di media sosial. Dalam persidangan tersebut, Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokok yang di terimanya sebagai dosen tetap non-ASN hanya sekitar Rp2,6 juta setiap bulan.
Pernyataan tersebut memicu beragam respons dari masyarakat. Banyak dosen dari berbagai perguruan tinggi mengaku memiliki pengalaman serupa. Terutama terkait besaran gaji pokok yang di nilai masih berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Di sisi lain, pihak Universitas Airlangga memberikan penjelasan bahwa gaji pokok tidak mencerminkan keseluruhan pendapatan yang di terima dosen setiap bulan.
Unair Menjelaskan Perbedaan Gaji Pokok dan Total Pendapatan Dosen
Menanggapi ramainya pembahasan di ruang publik, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Universitas Airlangga, Prof. Radian Salman, menjelaskan bahwa besaran gaji pokok memang relatif kecil. Namun, menurutnya, dosen juga memperoleh sejumlah tunjangan tetap yang membuat total penghasilan bulanan berada di atas Upah Minimum Regional (UMR) Surabaya.
Ia menerangkan bahwa Cenuk, yang telah mengabdi selama sekitar empat tahun enam bulan sebagai dosen tetap non-ASN di Unair hingga awal Juli 2026. Memperoleh total pendapatan sekitar Rp9,2 juta setiap bulan. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok beserta beberapa tunjangan tetap yang rutin di terima.
Menurut penjelasannya, setiap awal bulan dosen menerima gaji pokok yang di sertai tunjangan fungsional dan tunjangan keluarga. Selanjutnya, pada pertengahan bulan terdapat tambahan pembayaran tunjangan fungsional. Selain itu, dosen juga memperoleh berbagai komponen pendapatan lain dalam setahun, seperti gaji ke-13, TPK dosen, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan mempertimbangkan seluruh komponen tersebut, pihak universitas menilai bahwa penghasilan bulanan dosen telah melampaui batas UMR Surabaya. Meskipun nilai gaji pokoknya masih relatif rendah.
Penelitian dan Insentif Menjadi Tambahan Penghasilan
Selain gaji dan tunjangan rutin, Universitas Airlangga juga menyediakan dukungan pendanaan bagi dosen yang menjalankan penelitian. Prof. Radian menjelaskan bahwa dosen yang memperoleh hibah penelitian akan menerima pencairan dana sebesar 70 persen pada tahap awal. Sisa sebesar 30 persen di berikan setelah seluruh kewajiban penelitian di selesaikan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan bagi dosen yang aktif melaksanakan kegiatan penelitian sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa besaran pendapatan antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN di lingkungan Universitas Airlangga pada prinsipnya di setarakan. Perbedaan utamanya hanya terletak pada sumber pembiayaan. Dosen ASN menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN memperoleh penghasilan yang di bayarkan langsung oleh universitas.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak kampus juga memastikan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Universitas Airlangga menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap dosen yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Dosen tetap non-ASN (Aparatur Sipil Negara), Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat menyampaikan permasalahan soal ironi gaji dosen dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Mantan Rektor Unair Turut Memberikan Klarifikasi
Pembahasan mengenai penghasilan dosen juga mendapat tanggapan dari mantan Rektor Universitas Airlangga, Prof. Mohammad Nasih. Melalui akun media sosial resminya, ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang di terimanya. Total penghasilan Cenuk selama tahun 2025 mencapai rata-rata sekitar Rp16,5 juta setiap bulan.
Angka tersebut, menurutnya, merupakan gabungan dari berbagai komponen seperti gaji, tunjangan, honorarium. Serta insentif yang di terima sepanjang tahun.
Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2026 atau sebelum pencairan honor dan insentif semester, Cenuk di sebut telah menerima penghasilan sekitar Rp90 juta. Jika dirata-ratakan, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp15 juta setiap bulan.
Prof. Nasih berpendapat bahwa nominal tersebut di nilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Meskipun ia mengakui bahwa profesi dosen bukanlah pekerjaan dengan tingkat pendapatan yang sangat tinggi.
Kesaksian Cenuk di Mahkamah Konstitusi Soroti Kesejahteraan Dosen
Cenuk Widiayastrisna Sayekti hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yang di gelar Mahkamah Konstitusi pada akhir Juni 2026.
Dalam keterangannya, ia menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak pertama kali mengajar di Universitas Lampung pada tahun 2010. Saat itu, penghasilan yang di terimanya hanya sekitar Rp1,2 juta setiap bulan.
Setelah melanjutkan karier di Universitas Airlangga, memperoleh gelar doktor dari salah satu universitas di Australia. Serta mendapatkan sertifikasi dosen, gaji pokok yang di terimanya masih berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan.
Menurut Cenuk, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi akademik, pengalaman mengajar. Serta beban kerja yang terus bertambah belum sepenuhnya di ikuti dengan peningkatan kesejahteraan dasar yang memadai.
Ia menilai dosen seharusnya dapat menjalankan profesinya secara profesional tanpa harus bergantung pada pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baginya, tuntutan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat membutuhkan dukungan kesejahteraan. Yang layak agar kualitas pendidikan tinggi dapat terus terjaga.
Kasus ini pun kembali memunculkan diskusi mengenai sistem penggajian dosen di Indonesia. Perbedaan antara gaji pokok dan total pendapatan menjadi perhatian publik, sekaligus membuka ruang dialog mengenai perlunya peningkatan perlindungan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.