KPK Telusuri 2.000 Dollar Singapura yang belum ditemukan dari amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik sejauh ini menyita 12.000 dollar Singapura, sedangkan petani KUD disebut mengumpulkan total 14.000 dollar Singapura.

Selisih jumlah uang tersebut kini menjadi salah satu bagian yang terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik ingin memastikan jumlah uang yang sebenarnya berada di dalam amplop sekaligus menelusuri keberadaan sisa 2.000 dollar Singapura.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, petani dari KUD di Kabupaten Kuansing mengumpulkan uang sebesar 14.000 dollar Singapura. Namun, KPK hanya menemukan dan menyita 12.000 dollar Singapura.

Menurut Taufik, penyidik masih mencari tahu pihak yang menguasai selisih 2.000 dollar Singapura tersebut. KPK juga memeriksa rangkaian peristiwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT).

KPK Periksa Jumlah Uang dalam Amplop

Penyidik KPK memperoleh keterangan bahwa para petani mengumpulkan 14.000 dollar Singapura dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.

Namun, perbedaan antara jumlah yang terkumpul dan uang yang KPK sita memunculkan pertanyaan baru. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan 2.000 dollar Singapura, tetapi juga memeriksa jumlah uang saat Bupati Kuansing membawa amplop tersebut.

KPK menilai pemeriksaan ini penting karena terdapat beberapa pertemuan sebelum OTT berlangsung. Selain itu, terdapat proses pengembalian amplop yang sebelumnya berada di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Penyidik kini mencocokkan seluruh keterangan untuk memastikan apakah amplop yang Bupati Kuansing bawa berisi 14.000 atau 12.000 dollar Singapura.

Raja Juli Tidak Menjawab Pertanyaan soal Selisih Uang

Menhut Raja Juli Antoni belum memberikan penjelasan terperinci mengenai selisih 2.000 dollar Singapura tersebut.

Ketika wartawan menemuinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Raja Juli memilih membahas agenda reforma agraria. Ia kemudian menuju mobil dan tidak menjawab lebih jauh pertanyaan mengenai keberadaan uang tersebut.

Sebelumnya, Raja Juli telah menjelaskan kronologi amplop yang Bupati Kuansing tinggalkan setelah audiensi pada 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka di Kementerian Kehutanan.

KPK Telusuri 2.000 Dollar Singapura

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Dalami Tiga Pertemuan

KPK juga mendalami tiga pertemuan yang melibatkan Bupati Kuansing, pejabat Kementerian Kehutanan, dan Menhut Raja Juli Antoni. Pertemuan itu berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa pembahasan dalam pertemuan April. KPK menduga pertemuan tersebut masih berupa diskusi dan belum melibatkan pemberian uang kepada Raja Juli.

Penyidik juga mendalami apakah pertemuan itu membahas mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Proses tersebut berkaitan dengan rencana sertifikasi bagi masyarakat melalui program nasional.

Sementara itu, KPK menduga Bupati Kuansing memberikan 12.500 dollar Singapura kepada salah seorang pejabat Kementerian Kehutanan dalam pertemuan pada Mei. Namun, KPK belum mengungkap identitas pejabat tersebut karena penyidik masih perlu mengonfirmasi keterangan saksi.

Rangkaian berikutnya terjadi pada 2 Juni 2026. Pada pertemuan itu, Bupati Suhardiman diduga meninggalkan amplop berisi 14.000 dollar Singapura setelah bertemu Raja Juli.

Raja Juli Mengaku Memerintahkan Pengembalian Amplop

Raja Juli sebelumnya mengakui adanya audiensi dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan permohonan audiensi secara resmi.

Menurut Raja Juli, pihak kementerian juga mendokumentasikan pertemuan tersebut melalui daftar hadir, notula, dan publikasi media sosial.

Setelah pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku mengetahui Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup dalam map. Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.

Namun, ajudannya tidak langsung membawa amplop itu kembali ke Kuansing. Penyesuaian jadwal kedinasan membuat proses pengembalian membutuhkan waktu.

Raja Juli mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan akhirnya mengeluarkan surat tugas untuk ajudannya pada 11 Juni 2026. Ia juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Ajudan tersebut kemudian menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menurut Raja Juli, proses itu berlangsung sekitar 17 hari sebelum OTT KPK.

Ia menyatakan pihak terkait mendokumentasikan proses pengembalian dan membuat tanda terima bermeterai.

Menhut Bantah Lepaskan Kawasan Hutan di Kuansing

Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli membantah dugaan keterlibatannya dalam pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keputusan yang mengubah kawasan hutan di Kuansing menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).

Raja Juli juga menyatakan Kementerian Kehutanan akan mendukung proses hukum KPK. Menurutnya, kementerian berkomitmen memperkuat tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, KPK masih melanjutkan pemeriksaan terhadap rangkaian pertemuan, aliran uang, serta proses pengembalian amplop. Penelusuran terhadap selisih 2.000 dollar Singapura juga tetap berjalan untuk memastikan jumlah uang sebenarnya dan pihak yang menguasainya.