Kesaksian Gus Alex Dalam Kasus Kuota Haji mengungkap sejumlah aliran uang yang menjadi perhatian dalam persidangan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024. Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membeberkan transaksi ratusan ribu dolar AS, penerimaan uang dari pihak biro perjalanan, hingga permintaan uang yang menurut keterangannya datang dari anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
Fakta-fakta tersebut muncul dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari setiap keterangan yang muncul untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Gus Alex Ungkap Aliran USD 400.000
Salah satu transaksi yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan uang USD 400.000. Dalam sidang pada 18 Agustus 2026, Gus Alex menyebut uang tersebut mengalir kepada Zainal Abidin, yang ia sebut sebagai teman Nusron Wahid. Pada 2024, Nusron menjabat Ketua Pansus Haji DPR.
Menurut kesaksian Gus Alex, Asrul Aziz Taba menjadi sumber awal uang tersebut. Asrul merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang kini berstatus terdakwa dalam perkara itu.
Proses penyerahan uang melibatkan beberapa orang. Gus Alex menyebut Erik sebagai pihak yang menerima uang sebelum meneruskannya kepada Zainal.
Dalam persidangan, Gus Alex juga menanyakan persoalan titipan USD 406.000 dari Asrul kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri. Dari jumlah tersebut, uang yang tersisa mencapai USD 301.000 karena sebagian telah digunakan.
Selanjutnya, Gus Alex menambahkan USD 100.000 kepada Syaiful. Ia kemudian meminta Syaiful menemui Erik dan menyerahkan USD 400.000 untuk memenuhi permintaan Zainal.
KPK menaruh perhatian terhadap keterangan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 2 September 2026, mengatakan jaksa penuntut umum akan menganalisis berbagai keterangan yang muncul selama persidangan. Menurut KPK, fakta persidangan memiliki peran penting untuk membuktikan sekaligus menggambarkan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penerimaan USD 85.000 dari Pihak Biro Travel
Selain membicarakan aliran USD 400.000, Gus Alex mengungkap penerimaan uang senilai USD 85.000 dari pihak biro perjalanan. Fakta itu muncul dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 4 September 2026.
Gus Alex menyampaikan keterangan tersebut ketika mengajukan pertanyaan kepada Nur Faidzin alias Nanang, staf Biro Travel PT Pesona Mozaik.
Menurut keterangannya, ia menerima uang melalui dua tahapan. Pada tahap pertama, Muiz datang bersama Nanang ke rumah Gus Alex dan menyerahkan USD 45.000. Jumlah itu terdiri dari USD 35.000 dan USD 10.000 yang berada dalam amplop terpisah.
Gus Alex menyebut USD 10.000 tersebut memiliki peruntukan untuk mantan Kasubdit Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi.
Sementara itu, pada kesempatan lain, Nanang menyerahkan USD 40.000 secara langsung kepada Gus Alex. Dengan demikian, keseluruhan uang yang ia terima mencapai USD 85.000.
Namun, Gus Alex menyatakan dirinya hanya menggunakan USD 75.000 karena USD 10.000 memiliki peruntukan untuk Rizky. Ia juga mengaku telah mengembalikan USD 75.000 dengan menyetorkannya ke rekening penampungan KPK pada 2025.

Sidang dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Syaiful Bahri alias Bajak Laut, mengungkap adanya titipan uang senilai USD 406.000.
Kesaksian soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja DPR
Persidangan juga mengungkap keterangan Gus Alex mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ketika melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Saat bertanya kepada mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama Jaja Jaelani, Gus Alex menyebut masing-masing dari 24 orang itu pada awalnya meminta 3.000 riyal.
Gus Alex mengaku tidak mampu menyediakan uang sesuai jumlah tersebut. Karena itu, menurut keterangannya, ia hanya menyiapkan 1.500 riyal untuk setiap orang menggunakan uang honornya. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan hal tersebut kepadanya.
Dalam kesaksian yang sama, Gus Alex menyebut nama tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang pernah ia temui di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi. Mereka adalah Marwan Dasopang, Abdul Wahid, dan Ashabul Kahfi.
Menurut Gus Alex, pertemuan berlangsung setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan keinginan pimpinan untuk bertemu. Gus Alex juga mengatakan percakapan WhatsApp antara dirinya dan Yusuf masih berada dalam penguasaan penyidik KPK.
Uang Dikaitkan dengan Keperluan Oleh-oleh
Gus Alex selanjutnya menjelaskan konteks permintaan uang tersebut seusai persidangan pada 4 September 2026. Ia menyebut uang itu berkaitan dengan keperluan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Dalam persidangan, Gus Alex juga menanyakan kepada Jaja apakah ia pernah menceritakan adanya permintaan untuk menyiapkan sejumlah uang guna membeli oleh-oleh. Jaja membenarkan cerita tersebut.
Keterangan mengenai permintaan uang ini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang muncul dalam pemeriksaan perkara kuota haji. Meski demikian, proses hukum masih berlangsung sehingga pengadilan tetap akan menguji berbagai kesaksian dan bukti yang muncul selama persidangan.
KPK Sebut Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut melibatkan empat terdakwa. Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Dalam dakwaannya, KPK menyebut dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sedikitnya Rp 622,09 miliar. Angka tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI mengenai penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
KPK merinci kerugian tersebut ke dalam beberapa komponen. Selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat mencapai Rp 438,2 miliar.
Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus mencapai Rp 39,95 miliar. Sementara itu, komponen fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 mencapai Rp 143,92 miliar.
Dugaan Fee Percepatan Kuota Haji Khusus
KPK turut menguraikan dugaan peran Gus Alex dalam perkara tersebut. Menurut konstruksi perkara yang KPK sampaikan, Gus Alex memerintahkan pejabat Kementerian Agama meminta fee percepatan keberangkatan haji khusus kepada PIHK.
KPK menyebut setiap jemaah yang menggunakan kuota haji khusus tambahan dapat berangkat setelah membayar fee percepatan sebesar USD 5.000. Sementara pada 2024, nominal yang diminta kepada PIHK menurut KPK setidaknya mencapai USD 2.500 untuk setiap jemaah.
KPK menduga uang yang terkumpul memiliki hubungan dengan perkara pengelolaan kuota haji. Lembaga antirasuah tersebut juga menduga tindakan Gus Alex berlangsung atas perintah dan sepengetahuan Yaqut.
Kini, persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berlanjut. Majelis hakim akan menguji kesaksian, bukti, dan fakta persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.